THE DEFINITIVE GUIDE TO JUAL BELI RUMAH

The Definitive Guide to Jual Beli Rumah

The Definitive Guide to Jual Beli Rumah

Blog Article

Permalink Saya masih penasaran, sebenarnya biaya2 apa saja yang diwajibkan dan opsional dalam proses jual beli rumah 2nd, baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual?

PPh berdasarkan waktu transaksi, walaupun belum dibaliknama. Misalnya bapak jual beli tahun 2014 maka PPh dikenakan berdasarkan waktu transaksi tersebut.

four. Apakah logis saya yg harus menanggung dan menambah dana lagi sementara telah disepakati semua biaya pengurusan sampai jadi sebelumnya

Permalink Pak Mohon pejelasannya. saya beli rumah pada th 2016 dari perjanjial awal dengan penjual semua biaya balik nama dan lain2nya ditangung penjual. dengan notaris si penjual.

Artinya jika terjadi kebakaran terhadap jaminan, maka financial institution akan memberikan biaya untuk membangun kembali. Dengan demikian pemilik akan terlindungi dari bahaya kebakaran.

Setelah APHT ditandatangani proses selanjutnya adalah mendaftarkan APHT tersebut ke kantor pertanahan untuk dibuatkan seritifikat hak tanggungannya oleh BPN.

Apakah iya AJB sudah terbit tp tidak bayar pajak. Soalnya kakak saya di kuar negeri dan dia blg wktu transaksi sdh ditransfer ke notaris biaya.

Permalink itu inside antara penjual dan pembeli. syarat jual beli adalah pajak2 website termasuk BPHTB harus dibayarkan. tidak perduli siapa yang membayar. bisa saja penjual pembeli sepakat bahwa pajak ditanggung masing-masing, bisa juga kesepakatannya pajak ditanggung semua oleh penjual atau pembeli.

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.

Prinsipnya adalah siapa yang memasang catatan atau blokir maka dialah yang juga harus mengangkat blokir tersebut.

Permalink Pak nanya dong. Tanah kakak saya mau dijual, stlh ketemu notaris yg urus wktu yg pertama beli di bilang kakak saya blm bayar PPh dan BPHTB wktu beli rmh itu pd thn 2008.

Kebanyakan PPAT menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.

Hal yg sy mau tanyakan bisakah biaya ht tersebut dikembalikan karena biaya tersbut di potong di awal pencairan dan smpai lunas kredit pun shm sy blm bs ambil krna blm di proses apa2. Terima kasih

Permalink Maaf mungkin bisa dibantu pencerahan..saya rencana ingin membeli rumah setengahnya saja harga rp 500juta (penjualnya hanya jual setengah LT 30m²) cara pembayaran dp 300jt sisanya di cicil 4x langsung ke penjual.

Report this page